Gak Punya PIRT? Pemerintah Akan Banned Akun di Marketplace

2 minutes reading
Tuesday, 21 Nov 2023 20:06 0 307 Redaksi Kece

Baru-baru ini, pemerintah memperkenalkan peraturan terbaru yang menargetkan penjual makanan di berbagai platform Marketplace , termasuk Shopee, Tokopedia, dan platform pemerintah lainnya. 

Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2023, pemerintah menetapkan kewajiban bagi penjual makanan untuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). 

Keputusan ini dibuat dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat melalui produk pangan rumahan yang resmi dan legal.

Aturan ini melibatkan berbagai jenis produk pangan rumahan yang dijual secara online, seperti:

Olahan daging, olahan unggas, olahan kelapa, olahan ikan, olahan sayur dan buah, olahan biji-bijian, kacang, umbi, minyak dan lemak, gula, kembang gula, madu, bumbu, minuman serbuk, tepung dan olahannya, selai, jeli, kopi dan teh kering, rempah, dan produk sejenisnya.. 

Produk pangan hasil produksi sendiri dengan masa simpan lebih dari 7 hari juga termasuk dalam cakupan aturan ini.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap kualitas produk pangan yang dijual secara online, sehingga konsumen dapat lebih yakin akan keamanan makanan yang mereka beli. 

Sertifikat PIRT menjadi bukti bahwa penjual telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut panduan lengkap Cara Mengurus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Bagi penjual makanan di Marketplace, langkah pertama yang perlu diambil adalah mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan Sertifikat PIRT. 

Pendaftaran ini mencakup proses penilaian terhadap proses produksi, bahan baku yang digunakan, serta kebersihan dan keamanan produksi. 

Penjual yang tidak mematuhi aturan ini berisiko menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemblokiran akun mereka di platform Marketplace.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor kuliner rumahan. 

Dengan produk pangan yang resmi dan legal, diharapkan industri kuliner rumahan dapat tumbuh dengan lebih baik, memberikan manfaat bagi para pelaku usaha dan konsumen.

Pemerintah berharap bahwa melalui langkah ini, masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman ketika membeli produk makanan secara online. 

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi penjual makanan untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka dan mematuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Setelah memahami informasinya, yuk kita bikin surat PIRT menggunakan jasa legalitas terbaik MenjadiPengaruh.

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA