Tangis dan Sujud Keluarga Dengar Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Tetangga Ikut Terharu

2 minutes reading
Wednesday, 15 Feb 2023 17:33 0 234 Redaksi Kece

Jakarta

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman bui atas pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim memberikan vonis 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Penentuan nasib Richard Eliezer di pengadilan turut disaksikan oleh keluarganya di Manado, Sulawesi Utara. Mereka tak henti mengikuti siaran langsung persidangan pada Rabu (15/2/23).

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari detikcom.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Tak hanya keluarga, warga di sekitar rumah orang tua Eliezer juga menyaksikan sidang tersebut. Mereka tak bisa menahan air mata setelah mendengar putusan final hakim.

Paman dan bibi Eliezer, Royke Pudihang dan Tin Pudihang juga ikut tersungkur dan menangis setelah hukuman penjara dijatuhkan.

“Puji Tuhan, puji Tuhan, Tuhan adil memberikan vonis Icad 1 tahun 6 bulan,” ujar Royke Pudihang.

Keluarga Richard Eliezer kemudian bersalaman dengan warga sekitar yang ikut menyaksikan siaran langsung persidangan, Bunda.

Keluarga bersyukur karena hukuman Eliezer lebih ringan dari sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Lantas, bagaimana Richard Eliezer dapat lolos dari bui 12 tahun? Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!


Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA