Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Rencana OJK Larang Penjualan Produk Asuransi Unit Link

3 minutes reading
Thursday, 3 Feb 2022 15:48 0 430 Redaksi Kece

Suara.com – Menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melarang bank menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengaku akan menghormati dan mematuhi keputusan OJK.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan OJK yang melarang perbankan menjual produk asuransi unit link. Namun demikian, AXA Mandiri menyatakan, belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK terkait larangan bank mitra menjual produk unitlink.

“Menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, Perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rudy melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, pada Kamis (3/2/2022).

Selain itu, AXA Mandiri juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak

“Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu,” sambung Rudy.

Ia melanjutkan, jika pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai imbauan OJK, nasabah bisa memilih opsi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan, inerja bisnis Unit link di Indonesia sangat baik. Hal ini didukung laporan AAJI yang menjelaskan, pada semester III/2021, Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%.

“Hal ini menunjukkan bahwa produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia,” jelas dia.

Menurutnya, unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan APBN.

Baca Juga:
155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia

“Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun atau setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia,” kata dia, mengutip laporan DJPPR Kemenkeu.

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA