Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Buntut Kasus Korupsi BTS 4G

2 minutes reading
Wednesday, 25 Oct 2023 19:58 0 161 Redaksi Kece

Foto: JawaPos

Teknologi.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menghadapi tuntutan hukuman penjara 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa percaya bahwa Johnny bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya.

Tuntutan hukuman ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober 2023. Jaksa menegaskan bahwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Selain hukuman penjara 15 tahun, Jaksa juga menuntut Plate untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.

Kasus Johnny Plate dan kerugian negara senilai Rp 8 triliun

Kasus Johnny G. Plate berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun. Kasus ini dimulai pada tahun 2020. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kasus ini bermula ketika Johnny Gerard Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melakukan studi kelayakan yang diperlukan.

Dia juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung. Selain itu, Plate memerintahkan Anang untuk memberikan proyek sistem tenaga listrik meliputi baterai dan panel surya dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G.

Jaksa mengungkapkan bahwa Plate telah menerima laporan tentang keterlambatan proyek hingga minus 40 persen pada tahun 2021. Namun, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa mempertimbangkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Plate melanggar sejumlah peraturan dan dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk korporasi. Jaksa menuntut ganti rugi sebagai berikut:

  • Johnny G Plate: Rp 17,848,308,000 (Rp 17,8 miliar)
  • Anang Achmad Latif: Rp 5 miliar
  • Yohan Suryanto: Rp 453,608,400
  • Irwan Hermawan: Rp 119 miliar
  • Windi Purnama: Rp 500 juta
  • Muhammad Yusrizki Muliawan: Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
  • Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2: Rp 2,940,870,824,490 (Rp 2,9 triliun)
  • Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3: Rp 1,584,914,620,955 (Rp 1,5 triliun)
  • Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5: Rp 3,504,518,715,600 (Rp 3,5 triliun)

Hasil perbuatan Johnny Gerard Plate bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun), menurut jaksa.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA