Jakarta –
Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, Bunda. Setelah Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka, kini sang istri, Putri Candrawathi ikut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Putri Candrawathi diketahui sebelumnya pernah membuat laporan pelecehan atas nama terlapor Brigadir J. Laporan tersebut diduga sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J beberapa waktu yang lalu.
Bunda penasaran dengan sosok Putri Candrawathi ini? Simak fakta-fakta yang sudah HaiBunda rangkum dari berbagai sumber sebagai berikut, ya:
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bunda. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana, sama seperti sang suami.
Disebut oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian, Putri Candrawathi disangkakan beberapa pasal.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” katanya, dikutip dari detikcom.
Berikut bunyi pasalnya:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Putri Candrawathi sempat membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Putri mengatakan peristiwa tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas laporannya tersebut, Putri meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun LPSK kini justru heran terhadap sikap Putri yang dinilai kurang kooperatif dalam memberi keterangan saat dilakukan proses asesmen.
Namun, Komnas Perempuan memiliki pandangan tersendiri terkait hal tersebut. Trauma yang dialami Putri Candrawathi disebut tidak mengada-ada. Hal itu ditegaskan Komnas Perempuan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan LPSK.
“Dari penyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah.
“Karenanya, proses dan cara permintaan keterangan Ibu Putri tidak boleh memperburuk dampak yang dialaminya,” lanjutnya.
Siti mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan Putri Candrawathi untuk mendapatkan penanganan dari tim yang komprehensif, sehingga dapat membantu ia untuk pulih sehingga dapat bersaksi.
“Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya,” paparnya.
Baca fakta lainnya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.
Simak juga empat dampak Bunda stres saat hamil yang sebabkan anak ADHD dalam video berikut: