Undang-Undang yang Mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Yuk Disimak!
JAKARTA, celebrities.id – Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, UU Nomor 22 tahun 2009 direvisi tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.
Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas.
Bahkan, angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Ditambah adanya beberapa contoh kehadiran proyek pembangunan masih tahap proses menjadikan UU ini harus lebih diperhatikan.
Melansir dari website resmi BPK, Minggu (28/8/2022), celebrities.id telah merangkum beberapa contoh UU lainnya yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Umumnya lalu lintas dan angkutan jalan akan mengacu pada peraturan satu ini. Namun, tidak menutup kemungkinan lainnya jika ada peraturan tambahan, apalagi bagi pihak berwenang dalam menindak pelanggar.
Pengaturan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkandung dalam Perka Polri Nomor 9 tahun 2012 ini. Baik ada SIM A, B1, B2, C, D, dari ujian praktik hingga ketentuan lulus.
Isinya dari PP Nomor 9 tahun 2012 ini adalah beberapa pelanggaran dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan. Dari mulai tata cara hingga tindakan dari pihak berwenang atas pemeriksaan surat-surat kendaraan.
Jaringan, sarana prasarana dan penyelenggara bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab, perlunya kesadaran dan beberapa transportasi selain milik pribadi.
Editor : Hadits Abdillah