Suara.com – PT Jasa Raharja mengingatkan masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Peringatan tersebut diungkapkan melalui Gelaran Safety Campaign bertajuk Keselamatan Bertransportasi dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Kabupaten Pati.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap registrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas.
“Harapannya, masyarakat bisa memahami keselamatan berkendara dan diingatkan tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, dimana di dalamnya terdapat SWDKLLJ yang nantinya akan dipergunakan untuk perbaikan pelayanan publik,” ujar Rivan dalam keterang di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Permudah Bayar PKB, Pemprov DKI Jakarta Grand Launching Gerai Samsat ITC Roxy Mas
Rivan mengatakan, Kabupaten Pati merupakan wilayah dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas terbesar kelima se-Jawa Tengah (Jateng) dengan 374 kasus yang melibatkan 634 kendaraan.
Angka tertingginya, antara lain berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pati, Tayu, Juwana, Margoyoso, dan Margorejo.
“Kami berharap, semua pengguna moda transportasi di berbagai kalangan, akan selalu membudayakan kepatuhan pengguna jalan, baik itu terhadap rambu atau marka jalan, untuk keselamatan dan keamanan dalam berkendara,” kata Rivan.
Sementara itu, Senior Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menyampaikan, safety campaign ini merupakan bagian dari sosialisasi rekomendasi KNKT.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami bahwa tidak semua kendaraan bermotor bisa digunakan di semua medan.
Baca Juga:
Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Agam Meningkat 100 Persen
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita, bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat, anak sekolah, bapak-bapak, ibu-ibu, bahwa terdapat jenis-jenis motor tertentu yang tidak boleh digunakan ke luar kota, atau bahkan naik gunung,” katanya.