Photo: Akurat.co
Teknologi.id – Indonesia mengalami banyak serangan dunia maya belakangan ini, di mana banyak data pengguna yang bocor dan diperdagangkan di forum peretas. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta bantuan dari pihak Cyber Crime Polri untuk mencegah serangan cyber yang sedang marak terjadi. Baru-baru ini, tak kurang dari 1,3 miliar data registrasi kartu SIM ponsel di Indonesia bocor. Kumpulan data tersebut marak disebarluaskan di BreachForums dan diperjualbelikan.
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam melindungi data pribadi maupun publik dari kemungkinan serangan siber. “Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu membahu, makanya hari kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia) ini juga harus ditindak,” dikutip melalui laman Kemkominfo, Selasa (6/9/2022).
Menurut Dirjen Aptika Kemkominfo, saat ini diperlukan adanya keseimbangan informasi agar pelaku pembobolan data pribadi tidak dianggap sebagai pahlawan. “Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujar beliau.
Dirjen Semuel juga menilai bahwa keseimbangan informasi tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi karena pelaku pembobolan dari informasi pribadi menyangkut dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. “Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelas Drijen Semuel.
Dirjen Aptika Kemkominfo juga menjelaskan bahwa mereka yang secara tidak sah memperoleh data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengontrol data dapat masuk ke dalam ranah pidana. “Kebayang nggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tandas beliau.
Dirjen Semuel berharap kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi dan publik harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi kepentingan masyarakat secara keseluruhan. “Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelas Dirjen Semuel.