Pemerintah evaluasi mekanisme kepulangan atlet PON Papua terkait COVID

3 minutes reading
Sunday, 10 Oct 2021 14:53 0 508 Redaksi Kece

Jayapura (ANTARA) – Guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih dan ofisial ke daerah masing-masing usai berjuang di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangan resminya, Minggu, mengatakan pihaknya meminta pihak terkait untuk melaksanakan tugas sampai dengan H+5 setelah acara penutupan PON, Jumat (15/10).

Pihak yang diharapkan terus melaksanakan tugas dan mengawasi peserta yang masih di Papua adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) dan Ketua Satgas COVID-19.

“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” kata Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, secara virtual, di Jakarta.

Mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.

Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

HM.4.6/328/SET.M.EKON.3/10/2021

Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera melakukan review kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa (12/10) lusa.

Menko Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas COVID-19, Asops TNI/ Polri dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan bola voli, khususnya pertandingan final cabang olahraga sepak bola.

“Terkait pertandingan-pertandingan (tersisa) harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokesnya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi. Dikarenakan dalam 1 kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar, harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” pungkas Menko Airlangga.

Baca juga: Satgas COVID-19 alokasikan 10.000 masker di setiap arena pertandingan

Baca juga: Wali Kota Jayapura minta prokes di venue PON XX diperketat

Baca juga: PON XX Papua tetap berlangsung dengan prokes ketat

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Dadan Ramdani
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA