Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bakal menjadi jalan reformasi struktural dan fiskal. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa kebijakan itu mendukung cita-cita agar Indonesia menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2045.
Apalagi, penerimaan pajak melemah hingga hanya mencapai 8,33 persen di bawah kondisi rata-rata dalam lima tahun terakhir di angka 10,2 persen. Defisit dan rasio utang juga meningkat tajam.
“Jadi, memang pajak menjadi dimensi yang kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi juga harus peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” tuturnya dalam sosialisasi UU HPP di Bali Jumat (19/11).
UU HPP membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Menkeu menilai aturan itu mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu juga meluruskan kabar terkait dengan pajak natura atau fasilitas kantor. Dia memastikan pajak tersebut hanya akan dikenakan kepada pekerja dengan level tertentu. Yaitu, petinggi yang selama ini mendapatkan fasilitas mewah dari kantor.
“Untuk pajak natura, judulnya sekarang semua fasilitas kantor dipajaki. Tapi, itu salah. Kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Benefit CEO kan banyak banget. Biasanya, jumlahnya sangat besar. Tapi, kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masak ya dipajaki? Kan enggak begitu,” paparnya.
Sementara itu, kinerja pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Oktober, telah mencapai Rp 3,92 triliun.
Dilihat :
137