Suara.com – Pekerja Indonesia belum bisa ditempatkan di perkebunan sawit Malaysia. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sesuai arahan Presiden, Pemerintah Indonesia perlu terlebih dahulu menyelesaikan MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia. Sebab MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sudah habis sejak 2016.
“Nah, ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi,” tutur Ida saat menerima kunjungan Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia, Datuk Zuraida Kamaruddin di Gedung Kemnaker, pada Minggu, (5/12/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Baca Juga:
Dilepas Jusuf Kalla, PMI Kirim Bantuan untuk Erupsi Gunung Semeru
Menurut Ida, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Lebih lanjut, Ida mengatakan,terdapat beberapa isu ketenagakerjaan lainnya yang harus dibahas terlebih dahulu terkait penempatan PMI ke Malaysia. Hal itu untuk memastikan agar Pemerintah Malaysia dapat memberikan pelindungan bagi PMI di semua sektor yang lebih baik lagi.
“Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi,” lugasnya.