JAKARTA, celebrities.id – Data pemerintah menunjukkan tiga kota terbanyak di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah, yaitu Tangerang Selatan, Yogyakarta, dan Madiun. Bahkan salah satu di antaranya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah, termasuk angka pernikahan dini di dalamnya.
“Telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, Kamis (17/2/2022).
Bintang mengungkapkan, meningkatnya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan karena berbagai faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Selain itu, pemerintah tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi.
“Kita perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan, pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari peran Kementerian/Lembaga, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” katanya dalam keterangan resminya.