x

Pemerintah berlakukan aturan terbaru perjalanan internasional

2 minutes reading
Thursday, 14 Oct 2021 12:57 0 682 Redaksi Kece

pemberian visa diizinkan untuk tujuan wisata dan pembuatan film

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang mulai diterapkan pada Kamis, (14/10) dengan salah satu perubahan adalah masa karantina menjadi lima hari.

“Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Kamis.

Beberapa aturan yang berubah dan ditambah itu adalah durasi karantina kini menjadi lima hari setelah sebelumnya diwajibkan delapan hari. Pengurangan waktu karantina itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi kasus COVID-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.

Selain itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan bahwa tes PCR kedua akan kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.

Baca juga: Karantina “membingungkan” di Inggris karena aturan berbeda-beda

Baca juga: Rencana evakuasi WNI dari India terkendala aturan karantina

Pemerintah juga memutuskan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata maka titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali dan Kepulauan Riau. WNA yang ingin berwisata juga kini wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan COVID-19 serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.

“Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan,” jelas Wiku.

Saat ini telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegasnya.

Baca juga: Menkes: Selebgram langgar aturan karantina beri risiko ke publik

Baca juga: Satgas PON Jatim minta Pemkot Surabaya pertimbangkan aturan karantina

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA
x
x