Suara.com – Ganja merupakan salah satu jenis zat psikotropika yang dapat merangsang sistem saraf dan mempengaruhi fungsi otak. Sebagai akibatnya, pengguna ganja akan mengalami efek seperti euforia, ilusi, dan halusinasi.
Di Indonesia, ganja masih dianggap ilegal karena dampak negatifnya. Namun, beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan kesehatan. Contohnya adalah Thailand, Amerika Serikat, dan Inggris, di mana penggunaan ganja tidak melanggar hukum dan dijadikan sebagai alternatif dalam pengobatan. Cara penggunaannya pun bervariasi, seperti dibakar, dijadikan konsentrat melalui proses distilasi atau penyulingan.
Selain itu, beberapa negara juga memanfaatkan ganja untuk keperluan medis. Di Amerika Serikat, misalnya, ganja sering digunakan sebagai obat pengontrol rasa sakit.
Baru-baru ini, Menteri Koordinator Politik Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menjadi sorotan karena pernyataannya mengenai sambal ganja. Mahfud MD menyatakan bahwa pembuat sambal ganja tidak dapat dihukum secara hukum. Ia menjelaskan bahwa seseorang yang mengonsumsi ganja atau membuat sambal ganja tidak dapat dihukum karena tidak ada aturan yang jelas terkait larangan pembuatan sambal ganja tersebut dalam Undang-Undang.
Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi karena Mahfud MD menyinggung isu terkait narkoba. Masyarakat pun menjadi khawatir bahwa pernyataan Mahfud MD dapat memicu penyalahgunaan narkoba oleh orang-orang.
Berikut daftar negara yang melegalkan ganja.
Eropa
Amerika Selatan
Amerika Utara dan Amerika Tengah
Afrika