Suara.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta bagi para pemudik asal Jakarta untuk menunda kepulangan mereka pada puncak arus balik mudik yang diprediksi terjadi pada hari Senin ini (24/4) dan Selasa (25/4) esok.
Erick meminta agar para pemudik tersebut mengikuti anjuran yang ditetapkan pemerintah.
“Bagi yang kembali ke Jakarta, agar mengikuti anjuran Pemerintah sehingga dapat mengurangi kemacetan,” kata Erick Thohir lingkungan kementerian,” tulis Erick dalam akun Instagram pribadinya tersebut, Senin (24/4/2023).
Erick pun berpesan kepada warga yang akan kembali ke Jakarta untuk berhati-hati di jalan.
Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2023, Polisi Bakal Lalukan One Way Untuk Ini
“Hati-hati di jalan, istirahat bila lelah. BUMN juga membuka layanan di rest area sepanjang jalur tol,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada para pemudik untuk menunda kepulangan dari kampung halaman alias balik mudik pada hari ini, Senin dan Selasa besok (24-25 April 2023).
Hal ini, kata Jokowi demi menghindari puncak arus balik Lebaran 2023. Dia bilang penundaan balik ini bisa mengurangi penumpukan penumpang.
“Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4/2023).
Jokowi mengatakan Kementerian Perhubungan memprediksi setidaknya 203 ribu kendaraan per hari bakal melewati tol Trans-Jawa dari arah timur. Belum lagi kendaraan dari arah Bandung juga diperkirakan melalui Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
4 Tips Aman dan Nyaman Lakukan Perjalanan Arus Balik Idul Fitri via Kereta Api
“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” tutur Jokowi.
Imbauan menunda balik mudik ini pun berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pegawai swasta.
Masyarakat disarankan mengambil cuti tambahan atau cuti lainnya guna menunda balik mudik, sesuai dengan teknis di perusahaan dan instansi masing-masing.
Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujar Jokowi.