Volume Konser Dibatasi Jadi 100 Desibel oleh WHO

2 minutes reading
Friday, 4 Mar 2022 14:58 0 374 Redaksi Kece

Foto: Antara News

Teknologi.id – WHO umumkan pedoman baru soal mendegarkan musik, termasuk ketika konser menjadi hanya 100 desibel atau setara dengan suara masjid.

Pedoman baru  ini dikeluarkan sebagai bentuk edukasi publik soal kesehatan telinga terutama bagi generasi muda yang sering terpapar dengan suara keras seperti di klub malam, bar dan konser musik.

WHO juga menyatakan bahwa 40 persen remaja dan orang dewasa rentang usia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah tinggi di dunia sudah terpapar level suara yang berpotensi merusak pendengaran.

“Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat, dan acara tidak menyediakan opsi untuk mendengarkan dengan aman,” ucap Bente Mikkelsen, Direktur Departemen Penyakit Tidak Menular WHO.

WHO juga memberikan rekomendasi pemantauan tingkat suara dan menetapkan zona tenang di beberapa tempat publik musik bergema.

Apabila aturan tersebut betulan diberlakukan, suara konser akan setara dengan suara masjid.

Beberapa waktu yang lalu Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas baru-baru ini merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara alias toa masjid dan mushola.

Poinnya mengatakan bahwa volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, dan paling besar adalah 100 dB (seratus desibel).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Baca juga: Tahun 2030, Gojek Katakan Akan Pakai Motor Listrik 100 Persen

(TTD)

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA