Teknologi.id – Inovasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memungkinkan pemerintah pusat untuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) melalui dunia metaverse.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, terobosan baru yang dinamai Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda) tersebut merupakan inovasi kekinian yang berfungsi sebagai layanan konsultasi pemerintah daerah (pemda) seputar otonomi daerah.
Dijelaskan oleh Akmal, layanan Kovi Otda dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D yang memungkinkan pemda dapat memasuki dunia virtual.
“Kita launching sebuah inovasi untuk melayani Pemda seputar konsultasi otonomi daerah berbasis virtual dengan teknologi metaverse atau 3D animasi. Jadi nanti Pemda akan bertemu saya dan pejabat lainnya untuk konsultasi dalam bentuk animasi 3 dimensi. Jadi kami akan bawa pemda dalam ruang animasi,” ujar Akmal dikutip dari siaran resminya, Rabu (27/4/2022).
Seiring dimulainya era revolusi industri 4,0, Akmal menilai perubahan-perubahan terus terjadi, pelayanan-pelayanan konvensional akan mati secara alami dan diganti dengan cara pelayanan teknologi.
“Oleh karena itu, kami harus tetap eksis pada zaman revolusi industri 4.0 ditandai dengan lahirnya terobosan, yaitu Kovi Otda berbasis metaverse,” tuturnya.
Kovi Otda sendiri memiliki berbagai kelebihan, selain tentunya efisien, juga fleksibel, meminimalkan biaya dan waktu, lebih nyata, serta dapat menjadi kantor masa depan yang menggantikan kantor fisik.
Akmal mengungkapkan, bagi Pemda yang berminat menggunakan inovasi tersebut, secara teknis perlu mendaftarkan akun di website www.kovi.otda.kemendagri.go.id.
“Nanti kami akan memberikan akun resmi Pemda untuk menggunakan layanan ini,” imbuh Akmal.
Diluncurkannya Kovi Otda ini juga dipercaya dapat menjadi solusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sebab, seperti diketahui kegiatan konsultasi dan koordinasi secara tatap muka berpotensi menimbulkan penularan.
Selain meminimalisir penularan virus Covid-19, keberadaan aplikasi virtual ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
Menurut Akmal, salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan membatasi ruang antara pemberi layanan dengan penerima layanan untuk bertemu secara langsung.
“Arahan Bapak Mendagri untuk menekan potensi terjadinya korupsi seputar layanan otonomi daerah, maka kami membuat konsep yang intinya pemberi layanan dengan penerima layanan tidak bertemu,” ujar Akmal.