Motor Hilang Tapi Cicilan Belum Lunas, Haruskah Bayar Angsuran?

2 minutes reading
Saturday, 13 May 2023 13:32 0 167 Redaksi Kece

momotor.id – Pencurian motor merupakan peristiwa yang tak ingin dialami pemilik kendaraan roda dua, terutama yang membeli secara kredit. Hal yang sering ditanyakan, apakah konsumen masih harus membayar cicilan motor yang hilang akibat menjadi korban pencurian meski belum lunas ?

Peristiwa pencurian motor yang masih masa kredit memang bikin konsumen pusing. Pasalnya, motor tersebut hilang meski cicilan pada pihak leasing belum lunas. Beberapa pemilik motor yang mengalami hal ini tentu bertanya-tanya bagaimana kelanjutan kontrak kredit mereka lantaran motor sudah hilang digondol maling.

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Chief Financial Officer PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, Sylvanus Gani Medrofa, mencoba memberikan penjelasan. Menurutnya pemilik motor tetap harus memenuhi kewajibannya membayar angsuran.

Namun, konsumen bisa sedikit lega karena setiap motor yang masih dalam masa kredit tercover oleh asuransi. Sehingga bisa melakukan klaim bila terjadi hal tak diinginkan seperti menjadi korban pencurian.

“Kebanyakan pembiayaan kredit ini sudah termasuk dengan asuransi pas pembayarannya. Agar klaimnya tetap aman, lebih baik kalau sudah mau jatuh tempo dibayar saja cicilannya,” jelasnya.

Kebanyakan motor yang dibeli secara kredit tercover asuransi model Total Loss Only (TLO). Asuransi model ini memberikan jaminan bila terjadi kehilangan atau kerusakan yang mencapai 70 persen.

Adanya asuransi ini membuat konsumen tak perlu terlalu khawatir dengan uang yang sudah mereka keluarkan untuk membayar cicilan. “Artinya begini, kalau kehilangan motor baru dicicil empat bulan, biaya yang harusnya diangsur nantinya kita nggak perlu cicil lagi. Kalau angsurannya sudah mau selesai, biaya yang sudah dibayarkan akan diganti berupa dana,” paparnya.

Dengan kata lain, pemilik motor tak akan mendapat penggantian unit kendaraan secara utuh. Namun gantinya berupa penggantian biaya seperti penghapusan cicilan atau penggantian cicilan yang sudah dibayarkan.

Baca juga: Cara Baca Kode Bearing Motor: Misalnya 6301, Artinya Apa Bang Messi?

Untuk penggantian biaya ini, urusannya dengan asuransi dan bukan pihak leasing. Itu sebabnya, Gani juga mengingatkan agar konsumen tetap menjaga surat-surat kendaraan tetap aktif.

“Pastikan semuanya aktif, karena ini biasanya disepelekan. Asuransi tak mau menanggung kalau pajaknya sudah mati atau tidak berlaku,” ucapnya. Adapun bagi konsumen yang ingin melakukan klaim kehilangan motor pada asuransi, bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  • Buat laporan kepolisian
  • Siapkan dokumen seperti SIM dan STNK, pastikan masih aktif
  • Lapor ke pihak leasing
  • Menunggu proses verifikasi

Proses klaim ini mungkin agak lama. Bila dirasa terlalu lama, konsumen bisa langsung menghubungi pihak asuransi.

angsuran cicilan lunas motor hilang
Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA