x

Richard Eliezer bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023

2 minutes reading
Tuesday, 8 Aug 2023 19:27 0 311 Redaksi Kece

Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).

 

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

 

Rika mengatakan dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

 

“Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan,” ujarnya.

 

 

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

 

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

 

Majelis hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Avatar

Redaksi Kece

Hibur adalah portal berita yang bisa menghibur dan menjadi wawasan serta tempat mencari informasi terupdate

LAINNYA
x
x