Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengumumkan bahwa pemerintah kini memberlakukan kebijakan baru terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Menurut situs https://beritakekinian.id neilmaldrin menjelaskan bahwa “Pemerintah memperkenalkan regulasi baru yang menetapkan batas peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Ini merupakan insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenakan PPh Final,” ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Minggu.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pelaku UMK serta menciptakan keadilan antara mereka yang dikenai PPh Final dengan WP OP lainnya yang dihitung berdasarkan ketentuan umum. Saat ini, umumnya WP OP menghitung PTKP saat menentukan penghasilan kena pajaknya.
Neilmaldrin menambahkan bahwa WP OP dari kalangan pelaku UMK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa mempertimbangkan PTKP.
PTKP
Perubahan kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kebijakan terbaru ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk mendukung dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terutama mereka yang menjalankan usaha mikro dan kecil,” tutup Neilmaldrin.