Suara.com – Penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tengah dikebut memunculkan polemik terkait minimnya partisipasi publik. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta menjalankan praktik transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Asal tahu saja saat ini kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin akan meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP yang tak melibatkan partisipasi publik.
Pendekatan ini dinilai krusial terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penyusunan aturan turunan seiring singkatnya target penyelesaian peraturan tersebut, yaitu pada September 2023.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan ini belum optimal. “Jadi, perlu dikritisi terkait dengan partisipasi publik itu. Apakah di dalam perumusannya itu melibatkan pihak-pihak terkait atau tidak?” katanya dikutip Rabu (6/9/2023).
Baca Juga:Polusi Kian Buruk, Anggaran Klaim BPJS Membengkak
Minimnya partisipasi publik ini juga dinilai dari minimnya informasi yang tersebar secara publik mengenai upaya penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang bersifat omnibus law tersebut. Saat ini, belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.
“Kalau misalkan jadi satu PP, berarti kan terdiri dari sejumlah klaster. Kalau tanpa klaster kan bisa bikin bingung. Nah, ini seperti apa?”
Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah diamanahkan di UU Keterbukaan Informasi Publik. “Aturannya sudah ada. Jangan sampai prinsip kehati-hatian dalam menyusunannya ini terabaikan. Idealnya adalah partisipasi publik harus dikedepankan,” katanya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendelegasikan sebanyak 108 pasal untuk diatur dalam aturan turunan, yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan permenkes. Budi menyebut perpres dapat rampung pada Desember 2023.
Budi mulanya mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditargetkan selesai pada September 2023.
Baca Juga:DPR Sedih Pemerintah Tangani Persoalan Polusi Udara Setelah Viral
“Ini targetnya untuk rancangan peraturan pemerintah di akhir September sudah bisa disetujui oleh Bapak Presiden. Jadi nanti September ini kita akan mulai pembicaraannya dengan menterinya,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Target itu, kata Budi, merujuk pada PP yang dapat dirampungkan pada September. Dengan begitu, dia mengkalkulasikan perpres dan permenkes bisa mendapat pengesahan presiden pada Desember 2023.
“Untuk perpres dan permenkes memang teman-teman di atasnya kita masih merasa yakin bisa dikejar sampai Desember tapi kita lihat kalau PP-nya saja yang susah bisa dikejar sampai September, harusnya ini bisa dikejar sampai Desember,” ucap mantan Wakil Menteri BUMN ini.