JAKARTA, celebrities.id – Terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, pelaku kasus pamer payudara atau pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport dituntut 1 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di PN Wates, kamis (21/4/2022).
Sekedar tambahan, tuntutan ini berdasarkan hasil dari persidangan sebelumnya, yang diperkuat dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Isiti Ariyanti, JPU PN Wates mengatakan, bahwa ia menilai Siskaeee melanggar pasal 29 Juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
“Yang bersangkutan ini mengunggah video, makanya kena pasal 29 dimana ia membuat, memproduksi dan menyebar luaskan,” ucapnya.
Sementara itu Afank Reza Fahruddin, kuasa hukum Siskaeee kala mendapatkan tuntutan tersebut, langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan.
Dan tak hanya kuasa hukum, Siskaeee juga diketahui juga langsung menyatakan pembelaanya secara lisan.
“Jadi Alhamdulilah, kami tadi menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon Majelis Hakim untuk meringankan tuntutan JPU,” katanya.
Menyinggung soal poin-poin yang dapat meringankan tuntutan Siskae, Afank menyampaikan ada tiga hal.
Pertama ini karena kondisi Siskaeee yang masih kuliah atau pelajar. Kedua ia dilaporkan memiliki adik yang perlu dihidupi.
Dan ketiga perasaan bersalah hingga mengaku ia tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.
Seperti yang kita ketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka pasca dirinya mengunggah aksi tak senonoh di media sosial Twitter pada November 2021.
Video berdurasi 1 menit 23 detik itu berisi aksi Siskaeee memainkan bagian intimnya di ruang publik, tepatnya di lantai 2 gedung parkiran Bandara Yogyakarta International Airport.
Editor : Imantoko Kurniadi